Pelaku Curanmor Bersenpi Dihadiahi Timah Panas Polisi Polresta Bogor Kota

RASIOO.id – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Bogor. Pencurian ini terjadi di Jalan Bina Marga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Pelaku bernama Zeran Junia Rohman (ZJR) berusia 32 tahun sebelumnya berhasil ditangkap warga sekitar. Saat hendak diamankan oleh aparat dari Polresta Bogor Kota, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timas panas lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Tim Kujang Polresta Bogor Razia di 2 Lokasi dan Sita Puluhan Botol Miras

Polresta Bogor Kota pun langsung menggelar press relase di halaman Mako Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin, 3 Juli 2023.

Saat dihadirkan dikegiatan press relase, pelaku berinisial ZJR terlihat tertatih-tatih saat digiring petugas kepolisian. Pelaku akhirnya menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan dengan kondisi kedua kaki diperban.

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi, Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tertangkapnya pelaku curanmor bermula saat jajarannya tengah melakukan patroli di sekitar lokasi pukul 21:30 WIB. Kemudian, saat di Jalan Bina Marga tepatnya di depan Ungu Kangen Hotel, petugas mendapati ada kerumunan warga.

Lalu, ia bersama jajarannya langsung mengecek kerumunan warga tersebut, dan didapati warga tengah mengamankan satu pelaku curanmor yang membawa senjata api, dengan barang bukti motor yang dicurinya tersebut.

Baca Juga: Tim Kujang Polresta Bogor Razia di 2 Lokasi dan Sita Puluhan Botol Miras

Setelah itu, pelaku dibawa jajarannya untuk penyelidikan lebih lanjut. Di mana, di dapati fakta bahwa pelaku sudah sembilan kali beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap jaringan dan barang bukti lainnya, ada indikasi pelaku ini melarikan diri. Sehingga, jajaran kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Bukan (ditembak di lokasi penangkapan), dikembangkan, kan kita cek ke TKP-TKP itu, kita cari barang bukti di 9 TKP dimana masyarakat menjadi korban,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin, 3 Juli 2023.

Pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukan TKP dan lokasi, sambung dia, pelaku berusaha melarikan diri.

“Ini kita lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku di kedua kakinya,” beber dia.

Dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, dari hasil pengungkapan pelaku Curanmor ini, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu buah kunci letter T, HP serta lima unit sepeda motor. Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tukul Akhirnya Ditangkap, Dedie Rachim Apresiasi Kinerja Polresta Bogor

“Pelaku ini melakukannya pada saat itu bersama dengan satu orang yang kita kejar DPO. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara. (Kalau hukuman atas kepemilikan senjata api) dalam pendalaman, senjata api ini milik DPO, informasi dari tersangka, tetapi kita akan cek lagi,” tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

 

Komentar