PT PPE Bogor Ditutup atau Dilanjutkan, Ini Kata Plt Bupati Bogor

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor diberi batas waktu hingga Jum’at 28 Juli 2023, untuk menentukan PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) dipertahankan atau ditutup. Selain itu, kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah naik ke tahap penyidikan di perusahaan milik Pemkab Bogor tersebut juga harus segera dituntaskan.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Pemkab Bogor masih berusaha untuk mempertahankan keberadaan PT PPE. Namun, semangat mempertahankan perusahaan yang dirundung banyak persoalan itu, harus juga disertai rencana bisnis dan manajemen yang kebih baik.
“Kalau untuk PPE saya melihatnya (pandangan) secara pribadi ingin PPE ini tetap berjalan,” ujar Iwan Setiawan.

Baca Juga : Ini 4 Sikap DPRD soal Nasib PT PPE Bogor, 3 Rekomendasi Soal Proses Hukum Tipikor

Iwan menambahkan, semangat pembentukan perusahaan tersebut adalah untuk mengeloa potensi Kabupaten Bogor di sektor tambang dan energi. Namun, sayangnya, bisnis perusahaan tersebut tidak berjalan seperti apa yang menjadi harapan Pemkab Bogor menambah pendapatan dari keuntungan perusahaan.

Malahan, perusahaan yang telah menggunakan modal APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp 164 miliar itu merugi dan meninggalkan masalah hukum.

“Untuk kerugian perusahaan, ya, tentu saja silahkan diaudit,” tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor Lempar “Bola Panas” PT PPE Ke Kejaksaan

Iwan juga mengatakan, dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan melakukan intervensi proses hukum dugaan tipikor yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2022, PT PPE kembali menjadi persoalan. Ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp10 miliar yang menjadi temuan BPK oleh pihak manajemen perusahaan tahun-tahun sebelumnya, belum dikembalikan.

Kasus dugaan tipikor yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 juga tidak jelas tindaklanjutnya. Kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka yang menyebabkan kerugian tersebut. Disisi lain, perusahaan juga memiliki masalah dengan rekanan bisnis mereka.

Hutang PT PPE terhadap 10 perusahaan dan Bank Bukopin mencapai Rp28,9 miliar belm dilunasi. Karyawan PT PPE juga mengeluh satu tahun gaji mereka belum dibayar oleh perusahaan.

 

Lihat Komentar