RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI, soal pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana banjir dan longsor pada 2004 dan 2020 lalu.
Salah satunya, dengan melakukan verifikasi ulang penerima bantuan huntap korban bencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah menyebut, ada tiga poin koreksi dari Ombudsman yang khusus ditujukkan kepada Pemkab Bogor. Salah satunya, soal proses pendistribusian Huntap.
“Khusus untuk saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah harus melakukan verifikasi faktual atas daftar nominatif atau penerima huntap,” kata Dede, Senin 10 Juli 2023.
Baca Juga : Hasil Investigasi Ombudsman, Lahan Huntap Korban Bencana di Cigudeg dan Sukajaya Bogor Disalahgunakan
Sebab, kata dia, ada sejumlah masalah saat proses distribusi kunci huntap kepada warga terdampak bencana.
“Mengingat ada berapa huntap yang sudah terbangun dan sudah terbagikan, namun tidak dihuni. Untuk itu, kita akan melakukan verifikasi faktual ulang kepada para calon penerima,” papar dia.
Selain itu, verifikasi penerima Huntap, juga disarankan agar tidak dilakukan oleh DPKPP Kabupaten Bogor. Penyerahan kunci harusnya dilakukan dengan membentuk tim terpadu dari pihak-pihak terkait.
“Dalam melakukan verifikasi, harus membentuk tim terpadu. Hal ini, penting juga agar kita lihat persoalan ini secara menyeluruh,” papar dia.
Kendati demikian, Dede menegaskan, saran korektif yang diberikan Ombudsman RI kepada Pemkab Bogor tidak mengarah pada pemberian sanksi. Dede menilai, upaya yang dilakukan Ombudsman, merupakan upaya percepatan penyelesaian Huntap.
” Jadi sekali lagi kita menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman itu lebih kepada upaya mempercepat huntap bagi korban bencana alam,” tutup dia.
Simak rasioo.id di GoogleNews