RASIOO.id – Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020. Mirisnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk Huntap ternyata ada yang dipakai oleh perorangan.
Padahal, masih terdapat sekitar 2000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.
Ombudsman RI telah menyerahkan hasil Investigas Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang yang memuat temuan dan tindakan korektif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, PT PTPN III, Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, ada sejumlah alasan yang menjadikan pembangunan huntap mengalami penundaa yang berlarut-larut.
“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” terangnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Jumat 7 Juli 2023.
Baca Juga : Tiga Tahun Tinggal di Huntara Nyompong, Serasa Berlatih Hidup di ‘Neraka’
Dadan menjelaskan, bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal maka PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohon untuk digunakan sebagai lahan hunian tetap korban bencana alam yaitu sekitar 52,8 hektare.
Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg.
Dadan memaparkan, dalam investigasi ini, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat Desa di Kabupaten Bogor masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.
Selanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat yang telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektare untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.
“Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh pemkab Bogor, baru 38.6 Ha yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14.2 Ha yang belum terbangun,” jelas Dadan.
Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor. Dengan adanya sejumlah temuan ini, maka Ombudsman menyampaikan Saran Korektif bagi instansi terkait untuk dilaksanakan.
Dadan menyebutkan, kepada Pemkab Bogor agar melakukan saran korektif yakni agar menyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.
Kedua, agar Pemkab Bogor melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi pemukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor.
Ketiga, agar Pemkab Bogor menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor. Keempat, agar membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertipikatan hunian tetap.
Selain itu, Kepada Direktur Utama PTPN VIII diminta agar mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaruan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq. Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
Kepada Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Kabupaten Bogor, Ombudsman meminta agar segera menindaklanjuti permohonan pembaharuan HGU atas nama PTPN VIII yang diajukan oleh PTPN VIII sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, agar segera menindaklanjuti permohonan hak atas tanah yang diajukan Pemkab Bogor berkaitan dengan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya Kabupaten Bogor.
Terakhir, agar segera memberikan kepastian penerbitan atas hak kepemilikan atas tanah bagi warga korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Atas saran korektif Ombudsman tersebut, instansi Terlapor yakni PTPN VIII, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian ATR/BPN) berkomitmen untuk menindaklanjuti. (*)