RASIOO.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar menyiapkan terkait layanan informasi dan dokumentasi serta penyeragaman standar di Kota Bogor.
Semua itu mengingat belum semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor memiliki sarana prasarana layanan PPID yang sesuai.
“Dari semua OPD, baru lima yang memiliki plang layanan PPID, Diskominfo agar dibuatkan sehingga seragam bentuknya,” ucap Syarifah dalam rilisnya, 16 September 2023.
“Yang penting layanan PPID itu ada di era keterbukaan informasi saat ini, secara tidak langsung membantu dalam penyebaran informasi lebih cepat,” tambah dia.
Baca Juga: Didatangi KPK, Pemkot dan DPRD Komitmen Ciptakan Good Government di Kota Bogor
Terkait data kata Syarifah, PPID utama dan PPID pelaksana ditekankan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi lebih maksimal, disamping yang utama berupa updating data.
Era keterbukaan informasi dan data yang lengkap serta selalu update secara tidak langsung membantu, sehingga kegiatan pelaporan tidak terlalu signifikan.
Selanjutnya penyelenggaraan laporan tetap dilakukan walaupun tidak ada kegiatan laporan, ini semata-mata untuk keperluan evaluasi.
Terkait data yang diminta pihak tertentu, menurut Syarifah tidak selalu bisa diakomodir.
Namun dengan perkembangan era keterbukaan yang ada, diharapkan PPID utama bersama PPID pelaksana pendukung untuk lebih berkoordinasi dalam meresponnya agar terhindar dari spekulasi negatif para pemohon data.
“Untuk hal-hal tertentu data yang diminta bisa tidak diakomodir dan kondisi seperti ini tidak jauh beda dengan yang kita hadapi ketika kita ada di posisi sebagai pemohon data,” ungkap Syarifah.
Baca Juga: Serah Terima Ketua DWP DJPT, Sekdakot Bogor Syarifah Sofiah : Terus Kontribusi dan Inovasi
Dalam monitoring dan evaluasi (monev) PPID Kota Bogor yang dijelaskan Plt. Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Oki Tri Fasiasta Nurmala Alam, selain ketersediaan ruang PPID hal lain yang dibahas diantaranya penolakan data yang dimohon bisa dilakukan jika antara pemohon data dengan data yang diminta, tidak linear.
Perlindungan data bisa dijadikan untuk penolakan permohonan data. Salah satunya data kependudukan yang terintegrasi dengan data lain.
Updating web PPID pelaksana, kelengkapan administrasi dan lainnya disinggung untuk mendukung capaian kinerja PPID Kota Bogor secara keseluruhan.
“Pembinaan rutin dilaksanakan per semester atau kadang insidentil ketika ada persoalan. Untuk permohonan informasi,” ucap Oki.
Baca Juga: Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital 2023
PPID pelaksana sering tidak melakukan uji konsekuensi informasi untuk melihat dampak yang akan diterima ketika menolak permohonan informasi.
“Ke depan hal tersebut kita harapkan menjadi perhatian semua pihak,” tutup Oki.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar