RASIOO.id – Terdakwa kasus penipuan yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana ditolak menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Edi Kusmana mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut bersama Heri Mulyadi mantan Kepala Desa yang turut tersangkut kasus.
Majelis Hakim Pengadilan Cibinong yang diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulind menolak permohonan penangguhan tahanan kota dari FLWLS Law Firm.
Diketahui, kantor hukum FLWLS Law Firm merupakan kuasa hukum para terdakwa.
“Permohonan kuasa hukum terdakwa dengan nomor perkara 411 / Pid.B / 2023 / PN.Cbi ditolak, alasannya tidak disebutkan karena menjadi rahasia hakim atau konsumsi internal majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S Herman, Kamis, 21 September 2023.
Rahmat kuasa hukum terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi beralasan bahwa permohonan penangguhan permohonan karena kedua terdakwa mengalami sakit asam lambung.
“Terdakwa sudah empat bulan ditahan, kini mengalami sakit asam lambung hingga kami memohon penangguhan penahanan demi kesehatan terdakwa. Kemarin aja, terdakwa memaksakan hadir, padahal sedang dalam kondisi sakit,
Sementara, Suhardi selaku kuasa hukum PT Jaya Protindo alias pelapor dan pihak yang diduga dirugikan oleh dua terdakwa mendukung putusan Majelis Hakim Cibinong yang menolak permohonan kuasa hukum terdakwa.
Menurut Suhardi, kedua terdakwa mengaku mengalami sakit asam lambung untuk jadi bahan penangguhan atau tahanan.
Suhardi mengaku, alasan kedua terdakwa itu tidak masuk akal karena meski di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, penyakit tersebut masih bisa diobati.
“Dan yang saya tahu di Lapas ada Dokter, ada tahanan yg lebih parah saja tetap ditahan dan berobat dari pihak Lapas karena Lapas menyediakan Dokter,” kata Suhardi.
“Apabila semua terdakwa dan terpidana bisa minta penangguhan karena alasan sakit, maka tidak perlu ada penjara, karena alasan sakit akan digunakan semua terpidana untuk bisa dikeluarkan dari tahanan,” tambah dia.
Suhardi menambahkan, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dilihat dari segi aspek keadilan dan penegakkan hukum sudah baik, karena setiap pelanggar harusnya dihukum agar ada efek Jera, khususnya perbuatan yang diulang beberapa kali
Simak rasioo.id di GoogleNews