RASIOO.id – Meski sedang berperkara hukum dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dapil 6 Kabupaten Bogor lewat partai PPP.
Hal itu tercatat dalam data Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bogor Jumat 18 Agustus 2023 kemarin.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan tanah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Edi Kusmana masih bisa dicatat sebagai Bacaleg PPP.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menyebut, partai PPP masih mencatat dia sebagai Bacaleg DPRD kabupaten Bogor di Pileg 2024.
Menurutnya, KPU tidak bisa mengintervensi partai untuk tidak mencalonkan anggotanya di Pileg 2024 meski sedang terjerat kasus.
“Pertama masih DCS, partai nya belum coret dia. Kedua, belum ada inkrah juga, KPU ga boleh menolak kalau belum ada inkrah,” kata Herry.
Baca Juga : Anggota DPRD Kabupaten Yang Tipu Soal Jual Beli Tanah Siap Disidangkan di PN Cibinong
Kendati demikian, KPU Kabupaten Bogor sudah menyarankan kepada Partai PPP untuk memikirkan kembali Edi Kusmana menjadi Bacaleg di tengah kasus yang menjerat dia.
“KPU sudah imbau jauh-jauh hari supaya diproses. Kayanya partainya ga mau itu untuk memproses karena beberapa hal etik yang tidak dilakukan partai kepada yang bersangkutan. Sehingga mereka sungkan,” ungkap Herry.
Diketahui, Edi Kusmana merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka dugaan tindakan penggelapan atau penipuan tanah. Saat ini, EK siap disidangkan di pengadilan negeri (PN) Cibinong usai pelimpahan berkas perkara dari Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto menyebut, berkas yang ia terima sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.
“Hari ini tanggal 21 Juli 2023 menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Edi Kusmana (EK) berprofesi sebagai anggota dewan aktif dari partai PPP dan saudara Heri Mulyadi (HM) berprofesi selaku kepala desa,” papar Widiyanto, Jumat 21 Juli 2023 lalu.
Sementara, JPU Kejari Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.
“Dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut atas nama Atay, Saipul Jamar dan Jukar yang masing-masing orang tersebut tidak pernah menerima uang dari PT jaya protindo,” jelas dia.
Keduanya merugikan pemilik tanah senilai Rp1,7 Miliar rupiah. Pemilik tanah diketahui tidak pernah menerima transaksi apapun dari pihak PT Jaya Protindo.
Anggota DPRD dari partai PPP itu bersekongkol dengan kades Cibinong MH untuk tidak memberi tahu pemilik tanah atas transaksi tersebut.
“Sementara Edi Kusmana yang menerima uang dari PT Jaya Protindo, seharusnya disalurkan kepada empat penerima SPH,” jelas dia.
Anita mengaku pihak JPU akan melimpahkan kembali berkas yang sudah lengkap itu ke PN Cibinong untuk segera disidangkan.
“Persidangan segera kita limpahkan, baru kita akan tahu kapan waktu persidangannya,” jelas dia.
Kedua oknum pejabat itu disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara dan pasal 263 KUHP 6 tahun penjara. “Jadi kita ada alternatif anatar ketiga ancaman itu,” tutup dia.
Simak rasioo.id di GoogleNews