Divonis 4 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Pencalegan Edi Kusmana? Ini Kata KPU Bogor!

 

RASIOO.id – Politisi PPP Edi Kusmana Surya Atmaja telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Cibinong atas kasus penipuan jual beli tanah dengan salah satu perusahaan. Pria yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kabupaten Bogor juga tercatat sebaga daftar caleg sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Bogor dari PPP di (daerah pemilihan) VI.

Bagaimana nasib pencalegan Edi Kusmana, usai divonis bersalah atas kasus tersebut?

Baca Juga : Edi Kusmana Divonis Bersalah dengan Hukuman 4 Bulan Penjara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja, secara aturan masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri di Pileg 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menyebut, diperbolehkannya Edi Kusmana yang juga anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk nyaleg di 2024 itu karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

“Kalau untuk pencalonan, dia kan sudah masuk dalam DCS (daftar calon sementara), kemarin juga diusulkan dalam DCT (daftar calon tetap), itu memang dalam amar putusannya yang bersangkutan itu dikenakan Pasal 378, 1 pasal. Pasal 378 itu ancaman hukumnya 4 tahun maksimal,” papar Herry, Rabu 4 Oktober 2023.

“Sementara, dalam PKPU di Pasal 18 itu disebutkan bahwa tidak bisa melanjutkan pencalonanmya jika terkena ancaman hukuman 5 tahun lebih. Jadi artinya karena ancamannya 4 tahun, jadi masih bisa melanjutkan pencalonannya,” lanjut Herry.

Baca Juga : Soal Edi Kusmana Masuk DCS, KPU Sebut Masyarakat Bisa Lapor untuk Dilakukan Verifikasi Ulang

Kendati demikian, politisi partai PPP itu harus memenuhi persyaratan tambahan sebelum dimasukkan dalam DCT Pileg 2024.

“Cuman nanti dia membuat persyaratan soal terpidana, mantan terpidana. Itu ada lagi persyaratan yang mesti dia lengkapi,” jelas dia.

Salah satu syaratnya, lanjut Herry, yakni Edi Kusmana harus mempublikasikan diri di media massa dan disampaikan ke publik bahwa dirinya merupakan terpidana salah satu kasus.

“Iya, harus. Harus pasang di media masa, kalau dia pernah atau menjalani masa hukuman. Pernah dipidana dengan ancaman hukuman sekian tahun tapi sudah menjalankan masa hukumnya sekian bulan. Itu harus, kewajiban dalam PKPU 10 2023 itu harus diumumkan,” tutup dia.

Sebelumnya,  Edi Kusmana dan Heri Mulyadi divonis bersalah oleh Majelis hakim PN Cibinong atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sidang vonis yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis dua terdakwa bersalah berlandaskan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah kedua terdakwa.

“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo,” kata Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.

“Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,” lanjutnya.

Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 selain hukuman kurungan yang didapatkan keduanya.

Diketahui,  Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.

Keduanya dikenakan  Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda