RASIOO.id – Dua ustad mesum di pondok pesantren Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor akhirnya dibekuk polisi. Dua pria berinisial AM dan MM sebelumnya telah ditetapkan tersangka melakukan perbuatan mesum kepada santriwatinya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilah menyebut, keduanya memiliki modus tersendiri untuk berbuat mesum dengan tiga santriwatinya.
Modus pertama yang dilakukan AM yakni dengan memeluk korbannya di belakang. AM mencabuli dua orang santriwatinya dengan waktu yang berbeda yakni pada Januari 2023 dan pada tahun 2019.
“Modusnya adalah memeluk dari belakang, kemudian berusaha mencium kening, pipi dan pada saat mau mencium bibir, korban (yang tahun 2023) memberontak dan menangis,” papar dia, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca Juga : Akhrinya Ya Allah… 2 Ustad yang Diduga Cabuli Santrinya di Ponpes Kota Bogor Ditangkap
AM meminta para santriwatinya itu agar tidak menceritakan kepada siapapun. Jika mereka bercerita maka keberkahan akan hilang pada mereka.
“Dengan modusnya itulah tanda bentuk kasih sayang spesial, dimana pelaku ini sebagi pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan maka ilmunya akan hilang atau terhapus,” jelas dia.
Berbeda dengan AM. MM memiliki modus lain untuk melakukan mesum kepada santriwatinya. Ia memiliki modus untuk menggurah suara santriwatinya dengan memijat tenggorokan sang santriwati.
Bejatnya, tangan MM tidak hanya memijat tenggorokan demi menggurah santriwatinya, tapi meremas payudara santriwatinya.
“Modus memperbaiki suara dengan cara mengurut tenggorokan sampai menyentuh area payudara, setelahnya itu korban memberontak dan menangis keluar ruangan. Saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang sudah kita periksa,” jelas dia.
Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar