RASIOO.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju capres atau cawapres mendapat beragam respons elit politisi. Kalangan partai pengusung Prabowo Subianto menilai keputusan tersebut, bukan hanya memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Sulu yang juga sulung Presiden Joko Widodo bisa maju menjadi Cawapres.
Politisi Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan keputusan MK bukan hanya untuk Gibran Rakabuming Raka, tapi juga angin segar dan hadiah untuk anak muda Indonesia.
“Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang usia di bawah 40 tahun. ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dll. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini,” kata Nusron kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Juga : MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Berikut Putusan Lengkapnya!
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Presiden Golkar itu menilai putusan MK dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus. Dia menyebut anak muda jadi punya kesempatan untuk masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.
“Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia,” tegasnya.
Nusron menilai, kalau ada yang punya anggapan dan tafsir, bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran hal itu sangat tidak beralasan. Sebab, kata dia, dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, putusan itu sudah sangat tepat karena pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.
“Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan,” terang dia.
Berikut amar putusan MK yang memantik reaksi elit :
Mengadili
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar