Dana Samisade Desa Kranggan Gunung Putri Juga Dikorupsi, Mantan Kades Jadi Tersangka

 

RASIOO.id – Pembangunan infrastruktur melalui pogram Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kembali disalahgunakan oleh Kepala Desa. Belum rampung kasus hukum kasus korupsi dana Samisade di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, kini Kejaksaan Negei (Kejari) Kabupaten Bogor kini menetapkan Adang, mantan Kades Kranggan, Kecamatan Gunung Putri sebagai tersangka kasus korupsi.

 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki menyebut tersangka Adang merupakan Kades Kranggan periode 2018-2023 dan baru beberapa bulan selesai menjabat. Adapun kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melaksanakan penetapaan tersangka dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan pada Desa Kranggan yang dilakukan oleh mantan kepala desa (tersangka) pada Kecamatan Gunung Putri Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022,” kata Marjuki.

Baca Juga : Kasus Korupsi Dana Samisade, Kades Tonjong Nurhakim Segera Disidang di PN Tipikor Bandung

 

Saat ini, Kejari melakukan  penahanan terhadap tersangka Adang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

 

Tersangka Adang akan mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polres Bogor selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2023 hingga 07 November 2023.

“yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dengan hasil Sehat, serta tahanan sementara dititipkan rutan Polres Bogor guna mempermudah pemeriksaan kembali,” tutup dia.

Marjuki menambahkan, tersangka Adang dijerat  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

Komentar