RASIOO.id – Polres Bogor mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada seorang wanita di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa, 14 November 2023.
Pengambil alihan itu dilakukan karena Polsek Parungpanjang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
“Kemudian kita melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti,” kata Rio, Jumat 17 November 2023.
“Petugas pun langsung menaikin ini ke tingkat penyidikan,” ungkap dia.
Baca Juga: Kapolres Bogor Beri Sanksi Dua Jajaran Polsek Parungpanjang karena “Acuhkan” Laporan KDRT
Menurut dia, penyidik kemudian menetapkan suami korban berinisial IJ (58) sebagai tersangka KDRT kepada istrinya berinisial M (52).
“Kejadian ini bermula saat M tidur bersama IJ. Namun, ketika bangun pagi, M merintih kesakitan dan mengalami luka lebam pada tubuhnya,” ujar Rio.
“Salah satu anak korban melihat ibunya mengalami luka lebam dan langsung dilarikan ke puskesmas terdekat,” beber dia.
Tak hanya itu, Sambung Rio, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga , dan akta lahir dari anak-anaknya.
“Hingga kini IJ belum ditemukan dimana keberadaannya. Sehingga kita memasukan IJ kedalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polres Bogor,” tegas Rio.
“Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap tersangka IJ tersebut, saya pun memberikan waktu satu minggu kepada kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku,”tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News