Hari Ini, Ravindra Airlangga Diperiksa Bawaslu Terkait Traktor Bantuan Kementan

RASIOO.id – Caleg DPR RI Dapil Kabupaten Bogor Ravindra Airlangga akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor hari ini.

Keterangan dari Anggota Komisi IV DPR RI tersebut diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran kampanye saat penyaluran traktor bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditempeli stiker bergambar Ravindra lengkap dengan nomor urut.

Ravindra diduga menyalahgunakan traktor bantuan Kementan dengan cara memasang stiker caleg pada alat pertanian tersebut.

Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, hari ini, Senin 18 Desember 2023 pihaknya akan memeriksa Ravindra Airlangga terkait sticker yang terpasang di alat pertanian yang disalurkan di Kantor Distanhorbun pada Kamis 7 Desember yang lalu.

“Sampai hari ini. Kemarin tim 2, hari ini kita ke Ravindra. Baru 3 orang yang diperiksa, berikut Ravindra nya,” kata Burhan, Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga : Nyali Bawaslu Bogor Diuji Kasus Tempel Stiker Caleg Ravindra Airlangga di  Traktor Bantuan Kementan

Selain memeriksa Ravindra bersama timnya, Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan melakukan pengecekkan ke para petani yang menerima bantuan alat pertanian tersebut.

“Nanti mungkin kita juga akan ngecek ke lapangan ya penerima bantuan itu, untuk memastikan kaitan informasi soal apakah ada pemasangan atau apa. Jadi kan kita juga butuh informasi, misal oh iya itu kemarin ada atau seperti apa. Itu kan nanti kita lakukan kajian,” terangnya.

Buang mengaku, hingga saat ini, pihaknya baru menemukan dugaan pelanggaran tersebut melalui foto yang beredar.

“Kalo kita baru nemu dari foto aja. Dari foto itu kita ingin membuktikan (jumlahnya berapa banyak),” tuturnya.

Baca Juga : Komisioner Bawaslu Jabar ‘Ancam’ Bawaslu Bogor, Jika Tak Mampu Tangani Dugaan Pelanggaran Ravindra Airlangga, Nuryanah : Kita Ambil Alih

11 hari sejak pembagian bantuan alat pertanian tersebut dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bogor belum bisa menetapkan sanksi terhadap Ravindra.

“Kalo sanksi, sampai hari ini belum ditetapkan melanggar atau tidak. Tapi paling tidak kan ada (kemungkinan) misalnya pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang merugikan,” tegasnya.

Selain dugaan pejabat negara melakukan tindakan yang merugikan, anak dari Menko bidang perekonomian ini juga diduga menyalahgunakan fasilitas negara pada saat pelaksanaan kampanye.

“Atau misalnya kaitan dengan fasilitas negara, tim kampanye atau pelaksana kampanye menggunakan fasilitas negara,” paparnya.

Hingga saat ini, lanjut Burhan, pihaknya terus melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

“Kalo keterangannya lengkap, ternyata kita anggap ini dugaan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke penanganan pelanggaran. Tapi misalnya kalo dari hasil penelusuran, kita belum dapatkan informasi yang kuat. Mungkin ini bisa di Tidak Memenuhi Syarat (TMS)kan,” pungkasnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar