RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor berjanji bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang masih terpasang di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong.
Penertiban APK direncanakan bakal dilakukan selama dua pekan untuk memastikan tak ada lagi peserta pemilu yang memasang di zona terlarang.
“Mungkin dua minggu ini kita akan tarik informasi dari teman-teman di bawah dan bekerjasama melakukan penindakan,” kata Komisioner Bawaslu Kab. Bogor, Burhanudin, Rabu 20 Desember 2023.
Sebab, sambung dia, berdasarkan SK KPU Kab. Bogor di sepanjang Jalan Tegar Beriman merupakan area umum yang dilarang dipasangi APK peserta pemilu.
“Baik dari bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Baca Juga: Bak Anak Sultan, Ravindra Airlangga Diperiksa Bawaslu di Jakarta
“KPU sudah mengeluarkan SK kaitannya dengan tempat-tempat apa saja yang boleh dipasang alat peraga,” tegas Burhan.
Hingga, saat ini Bawaslu masih berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan pemantauan lebih lanjut.
“Kita berkoordinasi dengan pol PP untuk menentukan waktu penindakannya, karena sampai saat ini Bawaslu masih melakukan pemantauan terhadap dugaan alat peraga yang dipasang di ruang publik,” jelas dia.
Sebelum melakukan penertiban itu, lanjut Burhanudin, Bawaslu akan memberikan teguran yang dibantu dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Ya kalau itu sama-sama. Nanti informasinya dari Panwascam nanti kita akan koordinasi dengan pol PP,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar