KPU Bogor Sebut Kampanye Iklan di Media Massa Dimulai 21 Januari, Bawaslu Klaim Sudah Tersosialisasi

 

RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor mengatakan bahwa kampanye peserta pemilu di media massa baru bisa dilakukan pada tanggal 21 Januari mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia menyebut tanggal itu berlaku untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring. Ia mengatakan, aturan itu sudah termaktub dalam PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

“Minggu 21 Januari sampai Sabtu 10 Februari 2024,” kata Adi dalam keterangannya, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga : Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Berbagi Tugas, 1 Komisioner Pegang 8 Kecamatan

Adi menyampaikan, tidak mengetahui jumlah maupun temuan soal pelanggaran kampanye media massa itu. Sebab, kata dia, temuan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

“Kalau ini ranahnya bawaslu kalau tindak lanjuti temuan,” papar dia.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, himbauan dan jadwal kampanye di media massa sudah sampaikan Bawaslu ke peserta pemilu.

“Himbauan terkait kegiatan kampanye sudah kita sampaikan kepada partai politik,” singkat dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar