RASIOO.id – Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji Bersubsidi yang disuntikan ke gas non subsidi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, mengatakan bahwa pelaku berinisial NS melakukan aksinya dengan cara membeli Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 KG kemudian Gas yang berada di dalam tabung 3 KG tersebut disuntikkan ke dalam tabung Gas Elpiji Non Subsidi ukuran 5,5 KG, 12 Kg dan 50 KG dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil.
“Lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi. Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku,” papar dia, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga : Ledakan Hebat Warung Jamu di Bogor Lukai Pengendara di Jalan, Polisi Selidik Penyebabnya
NS diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 12.40 WIB. Penangkapan dilakukan pada saat sedang loading atau mengangkut tabung Gas 3 KG yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung Gas LPG 3 KG yang baru.
Adapun Barang Bukti yang diamankan ialah 240 buah Tabung Gas ukuran 3 KG kosong, 47 buah Tabung Gas berisi ukuran 3KG yang berisi, 20 buah Tabung Gas ukuran 5,5 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah Tabung Gas ukuran 12 KG merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah Tabung Gas ukuran 50 KG yang kosong dan beberapa barang bukti lainnya.
AKP Teguh Kumara mengaku, sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.
Atas perbuatannya, NA disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
” dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar