Polisi Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Taman Sari Rumpin, Sebulan Raup Ratusan Juta

 

RASIOO.id – Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Rumpin membekuk tiga orang pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kampung Sentul RT 02 RW 12, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Rabu 23 Agustus 2023.

Para pelaku itu melakukan pengoplosan dari gas subsidi ke gas ukuran 5,5 kilogram. Uniknya, lokasi perusahaan gas oplosan itu berada di tengah Kampung yang padat penduduk.

Dari hasil pengungkapan terdapat 83 gas 5,5 kilogram dan sejumlah gas bersubsidi yang disita Satuan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin.

“Kita mengamankan 3 pelaku sementara ini, yang berada di Desa Taman Sari kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Baca Juga : Dugaan Penyelewangan Samisade Desa Cidokom Rumpin Digarap Polisi, Kapolres Bogor : Dalam Waktu Dekat kan Ada Tersangka

Para pelaku itu berinisial TS sebagai pemilik usaha pengoplosan, MF pengelola usaha tersebut, dan AS beraksi sebagai pengawas pada usaha pengoplosan tersebut.

“Untuk modus operandi 3 pelaku bersama tiga DPO melakukan kegiatan dengan penyalahgunaan gas bersubsidi, memindahkan atau menyuntikan gas 3 kilogram atau subsidi pemerintah ke gas 5,5 kg,” papar dia.

Menurut dia, aksi para pelaku itu sudah berlangsung sejak satu bulan yang lalu. Mereka meraup keuntungan sebanyak Rp110 juta selama satu bulan itu.

“Dimana perharinya keuangan negara dirugikan Rp3,5 juta sehingga kalau ditotalkan dalam 1 bulan terhitung 110 juta lebih keuntungan yang mereka hasilkan dari usaha ilegal,” papar dia.

Mereka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

 

Lihat Komentar