Atasi Pencemaran, DPRD Kota Bogor Garap Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup

RASIOO.id Kualitas udara di kawasan Jabodetabek tengah jadi sorotan karena tingkat polusi dan pencemaran udara yang tinggi, termasuk di Kota Bogor.

Selain mengkaji berbagai kebijakan antisipasi seperti penerapan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, DPRD Kota Bogor juga tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Baca juga : Dua Raperda Inisiatif Dewan Tak Disetujui Pemprov Jabar, Ketua DPRD Kota Bogor Kecewa Berat

Menurut dia, DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyusun Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam Raperda tersebut, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Raperda perlindungan lingkungan hidup itu meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Baca juga : Soroti Perbaikan Sarpras Sekolah, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Hal Ini Kepada Pemkot

“Jadi kita ingin Kota Bogor memiliki kualitas lingkungan yang bagus untuk masa kini dan nanti agar bisa dinikmati oleh anak cucu kita,” kata Atang Trisnanto, belum lama ini.

Selain itu, kata dia, Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah diselesaikan oleh para legislator.

“Satu lagi PR (Pekerjan Rumah, red) kami, penyelesaian Raperda ini menjadi konsen DPRD Kota Bogor agar bisa diselesaikan secepatnya,” ujar politisi PKS itu.

Menurut Atang Trisnanto, isu polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta dan daerah penyangga memang perlu disikapi serius.

Sebab, berdasarkan survei terakhir, Kota Bogor sendiri juga memiliki nilai ambang batas yang cukup tinggi meski tidak sebesar Jakarta.

“Kondisi udara megapolitan Jabodetabek berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga. Perlu langkah-langkah konkret dan sistematis mulai dari sekarang secara terpadu,” jelas Atang Trisnanto.

Diketahui, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran Forkompimda Kota Bogor penanaman pohon di Kampung Sicapit, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Rabu 23 Agustus 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan alam dengan melakukan penghijauan, sesuai dengan instruksi Kapolri.

Bibit pohon yang ditanam adalah mahoni, ketapang, dan beberapa jenis pohon buah seperti durian, mangga, jambu, dan petai.

Dalam penanamam pohon tersebut, Kapolresta menanam bibit mangga sedangkan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menanam pohon durian.

Atang Trisnanto yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan IPB University, mengapresiasi langkah Polri untuk melakukan penanaman pohon di Kota Bogor.

Menurut dia, hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan dalam jangka panjang menjadi jawaban atas isu polusi udara yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat.

“Gerakan menanam pohon merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Secara jangka panjang, langkah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara kita,” kata dia.

“Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang diambil oleh kepolisian RI yang melakukan penanaman pohon serentak” imbuh Atang Trisnanto. (*/tq)

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar