RASIOO.id – Aksi protes ratusan warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, mencapai kesepakatan harmonis dengan Kepala UPT Dinas PUPR Cigudeg, Bobby. Salah satu poin kunci dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen kepala UPT untuk melepaskan jabatannya jika proyek botonisasi jalan Cigudeg-Kiarasari tidak selesai dalam waktu 50 hari.
Untuk di ketahui, ratusan warga desa Kiarasari melakukan unjuk rasa setelah kontraktor penyedia barang dan jasa yakni CV Mocha Kreasindo tidak kunjung menyelesaikan betonisasi jalan Cigudeg-Kiarasari. Proyek senilai Rp 3,7 miliar tersebut belakangan mangkrak dan tidak ada tanda akan selesai meski sudah lewat tahun.
Emosi warga semakin memuncak, sebab akses jalan tersebut ditutup total, sementara untuk pengerjaannya jalan belum diketahui kapan akan selesai.
Dalam siaran persnya, Dinas PUPR memastikan akan ada resiko bagi kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Dan sesuai dengan kesepakatan dengan warga. Dinas PUPR akan mem-blacklist perusahaan yang ikut lelang pada tahun 2023 tersebut apabila tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan dengan warga.
“Akan ada pembenahan secara menyeluruh, dan meski saya tidak tahu lelang untuk jalan Kiarasari karena saya baru menggantikan pejabat lama, saya akan bertanggung jawab untuk menuntaskan masalah itu termasuk pekerjaan lain hasil lelang tahun lalu,” ujar Kepala Dinas PUPR, Iwan Irawan melalui keterangan tertulis, Jum’at 12 Januari 2024.
Baca Juga : Pemkab Bogor Kebut Pembangunan Kantung Parkir Truk Tambang
Sementara terkait demo warga Kiarasari, kesepakatan lain yang di sepakati bersama kepala UPT Cigudeg adalah, akses jalan tidak akan ditutup total.
UPT Dinas PUPR Cigudeg juga menjamin keberlangsungan pekerjaan betonisasi Cigudeg – Kiarasari atau tidak akan mangkrak lagi. Selain penyedia jasa akan memperhatikan mutu dan kwalitas jalan tersebut.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar