RASIOO.id – Bagi warga Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Bogor membuka layanan SIM Keliling setiap Selasa 23 Januari 2024 di Mitra 10 Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Masyarakat pun juga bisa mengunjungi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Untuk Layanan SIM Keliling waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
Penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi)
Simak rasioo.id di Google News















Komentar