RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Bogor membuka layanan SIM Keliling setiap Minggu, 28 Januari 2024 di Parkiran Burger King Pajajaran, Kota Bogor.
Warga juga bisa mengunjungi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Sedangkan layanan SIM Keliling waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi)
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon. Penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar