RASIOO.id – Layanan mobil SIM Keliling Satpas Polresta Bogor Kota pada Jumat, 2 Februari 2024 di halaman parkir Mall Jambu 2, Kota Bogor.
Program ini pun dibuka dengan pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan.
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
Masyarakat juga dapat langsung mendatangi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar