RASIOO.id – Pemprov Banten melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Nana Suryana membantah tudingan bahwa pihaknya tak netral dalam Pemilu 2024.
Nana mengatakan, postingan pada media sosial Pemprov Banten dengan judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu tidak menyalahi aturan.
Diaengatakan, postingan tersenut mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan.
‘Perlu disampaikan bahwa postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 jam 19.33 pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional,” kata Nana dalam keterangan yang diterima rasioo.id.
Baca Juga : Dianggap Tak Netral, Akun Medsos Pemprov Banten Banten Dilaporkan ke Bawaslu
Dia menambahkan, grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah.
“Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah: untuk diterbitkan segera. Penayangan press release tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar,” tegas dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, rekan rekan media yang ingin lebih detail dapat mnghubungi langsung Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo RI Bapak Usman Kansong pada nomor 0816785320.
Sebelumnya, Akun resmi media sosial (medsos) Instagram pemerintah provinsi (Pemprov) Banten melalui pengelolaan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten yang dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten.
Laporan dilayangkan oleh Adityawarman warga Kota Serang, menuturkan, pada Selasa 30 Januari 2024.
“Saya melaporkan pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten ke Bawaslu Banten atas postingan konten Presiden Boleh Kampanye yang diposting pada Sabtu 26 Januari 2024,” kata dia.
Menurutnya, Postingan tersebut berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran persepsi Masyarakat Banten terkait ungkapan Presiden netral, memihak, atau tidak memihak.
“Hal ini sangat berbahaya bagi netralitas ASN yang selama ini digaungkan oleh Pemprov Banten,” kata dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar