RASIOO.id – Halaman parkir Mall Jambu 2, Kota Bogor setiap Selasa, 20 Februari 2024 menjadi tempat program mobil SIM Keliling.
Satpas Polresta Bogor Kota menggelar program untuk mempermudah masyarakat memperpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar, diharuskan mengunduh aplikasi Simpel Pol yang dilanjutkan dengan registrasi dilokasi.
Program ini dimulai sejak pukul 08.00 -09.00 WIB untuk waktu pendaftaran.
Bahkan, jajaran Satpas Polresta Bogor Kota juga membuka layanan setiap harinya di jalan KS. Tubun No. 21, Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor.
Ini Syarat Perpanjangan SIM A atau C :
- Wajib membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Simak rasioo.id di Google News















Komentar