RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU Kabupaten Bogor membongkar kembali kotak C hasil dari sejumlah kecamatan yang hasil rekapitulasi penghitungannya ditengarai bermasalah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan dimana letak selisih hasil suara sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu.
“Rekap DA di sandingkan dengan C hasil oleh PPK, KPU dan Bawaslu,” kata Ridwan, Sabtu 2 Maret 2024.
Baca Juga : Gaduh Rapat Pleno Hasil Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bogor
DA adalah istilah pemilu 2024 yang merujuk pada rekapitulasi penghitungan dari semua TPS di satu Kecamatan. Adapun, C hasil istilah merujuk dokumen rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ridwan mengatakan, jika ditemukan selisih lebih maupun kurang perolehan suara di DA dan C hasil, maka sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU tingkat Kabupaten Bogor, data yang dimenangkan adalah C hasil. Artinya, DA akan dikalahkan dan hitungan akan dikembalikan sesuai dokumen C hasil dari masing-masing TPS.
“C hasil kita patokannya,” tegas dia.
Duberitakan sebelumnya, Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bogor mengalami hambatan serius. Proses yang seharusnya lancar terganggu oleh sejumlah keganjilan hasil rekapitulasi suara di beberapa kecamatan, dikenal dengan DA-1, yang tidak sesuai dengan rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hingga hari ini, Sabtu, 2 Maret 2024, di Hotel Grand Ussu, Cisarua, rapat telah memasuki hari keempatnya dan telah disertai dengan protes dari para saksi. Tiga kecamatan, yaitu Rumpin, Parung, dan Ciseeng, menghadapi penundaan dalam proses penghitungan suara mereka.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia membenarkan adanya penundaan tersebut. Dia mengatakan, situasi ini akan diselesaikan sampai data hasil semua sesuai sebelum ditetapkan sebagai hasil pemilu tingkat Kabupaten.
Simak rasioo.id di Google News