Dugaan Caleg DPR RI Gelembung Suara, Panwascam Gunung Putri : Hasil Kajian Akan Disampaikan di Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor

 

RASIOO.id – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Putri, Saepulloh meminta saksi parpol maupun saksi pasangan capres melanjutkan ajuan keberatan soal perbedaan selisih hasil suara dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu yang saat ini tengah berlangsung di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut menjadi solusi terakhir untuk mensinkronkan data setelah perdebatan pada rapat pleno tingkat kecamatan dihentikan karena batas waktu yang diberikan telah habis tengah malam kemarin.

Saepulloh mengatakan, jika pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bogor ada ketidaksamaan data antara data yang dimiliki saksi dan data petugas, maka para saksi bisa mengajukan keberatan melalui formulir yang telah disediakan.

“Kalo nanti masih banyak pertanyaan, saksi juga diberikan form keberatan saksi yang nantinya akan dibacakan di pleno tingkat kabupaten untuk dibahas disana,” kata dia, Minggu 3 Maret 2024.

Baca Juga : Dugaan Caleg DPR RI Gelembung Suara, Rekap Suara Pemilu 2024 di 404 TPS Kecamatan Gunung Putri Kacau Balau

Menurut Saepuloh, pada rapat pleno tingkat kecamatan ajuan keberatan memang dilontarkan para saksi karena data C hasil dari TPS mengalami perbedaan dengan data penyelenggara. Panwas sebelumnya telah mencermati penghitungan sela rapat pleno tingkat kecamatan digelar.

Soal ada beberapa suara bertambah baik partai maupun caleg, dia mengatakan Panwascam masih mengkaji kenapa hal itu bisa terjadi.

“Kita juga sedang melakukan kajian terkait dengan apa yang sudah terjadi di beberapa desa. Itupun nanti akan jadi kajian kita untuk diteruskan di Pleno Kabupaten,” kata dia.

Proses rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Gunung Putri menyisakan 3 Desa di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yakni Desa Bojong Kulur, Ciangsana dan Desa Gunung Putri.

Tiga desa tersebut memiliki 66.059 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian Desa Bojong Kulur 132 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 28.565 pemilih, Desa Ciangsana 101 TPS jumlah DPT sebanyak 22.958, dan Desa Gunung Putri 71 TPS jumlah DPT 14.536.

Ketua PPK Kecamatan Gunung Putri, Firman mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan proses perhitungan meskipun sinkronisasi data C hasil dari tiga desa belum selesai. Penghentian dilakukan karena sesuai ketentuan, batas waktu rekap suara di tingkat kecamatan berakhir paling lambat Sabtu 2 Maret 2024.

Menurut Firman, belum sinkronnya data yang diinput tentu saja memengaruhi perolehan suara parpol atau caleg tertentu.

Sementara sumber rasioo.id, menyebut ketidaksinkronan data terjadi karena ada pemindahan suara secara besar-besaran ke calon anggota DPR RI. Bahkan sumber itu menyebut ada dana miliaran rupiah yang digelontorkan untuk memengaruhi hasil pleno tingkat kecamatan agar menguntungkan caleg tersebut.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar