Dugaan Caleg DPR RI Gelembung Suara, Rekap Suara Pemilu 2024 di 404 TPS Kecamatan Gunung Putri Kacau Balau

Berpotensi Ubah Hasil Pemilu

 

RASIOO.id – Dugaan adanya penggelembungan suara hasil pemilu legislatif yang dikakukan oknum Caleg DPR RI membuat rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berjalan kacau balau.

Hingga batas akhir rapat pleno, Sabtu 2 Maret 2024 data 404 TPS dari tiga desa di kecamatan tersebut tidak sinkron antara yang diinput penyelenggara  dengan dokumen C hasil yang dipegang saksi dari masing-masing partai politik.

Ketua PPK Kecamatan Gunung Putri, Firman membenarkan adanya perbedaan data hingga rapat pleno berjalan alot dan tegang.

 

“Sampai jam 23 kita baru masuk pembahasan desa kedelapan, tapi waktunya tidak cukup lagi.

Kita sudah sinkronkan beberapa desa dan masih ada tiga desa belum selesai,” kata Firman kepada wartawan, Minggu 3 Maret 2024.

Baca Juga : Oknum Caleg DPR RI Diduga Gelembungkan Suara di Gunung Putri Bogor, KPU dan Bawaslu Kemana?

Firman mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan proses perhitungan meskipun sinkronisasi data C hasil dari tiga desa belum selesai. Penghentian dilakukan karena sesuai ketentuan, batas waktu rekap suara di tingkat kecamatan berakhir paling lambat Sabtu 2 Maret 2024.

Menurut Firman, belum sinkronnya data yang diinput tentu saja berpotensi memengaruhi perolehan suara parpol atau caleg tertentu.

Apalagi dari tiga desa tersebut tercatat ada 66.059 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 404 TPS, dengan rincian Desa Bojong Kulur 132 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 28.565 pemilih, Desa Ciangsana 101 TPS jumlah DPT sebanyak 22.958, dan Desa Gunung Putri 71 TPS jumlah DPT 14.536.

 

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Putri, Saepulloh mengatakan, rapat pleno harus dilanjutkan di tingkat kabupaten sesuai ketentuan yang diberlakukan KPU soal batas waktu penghitungan suara berjenjang.

“Pertimbangannya merekomendasi itu karena melihat dari jam 11 malem pukul 23.00, kita menginginkan bahwa pleno itu tidak boleh melebihi tanggal 2 Maret,” kata dia.

“Karena kalo melebihi tanggal 2 Maret yang sudah ditentukan oleh KPU, maka akan kena sanksi administrasi, oleh karena itu kita adakan pleno dadakan dengan teman-teman Panwascam,” imbuh Saipul.

Panwascam mengeluarkan surat rekomendasi untuk menghentikan pleno di tingkat kecamatan, akan diteruskan dan dilanjutkan, diselesaikan di tingkat kabupaten

Soal ada beberapa suara bertambah baik partai maupun caleg, dia mengatakan Panwascam masih mengkaji kenapa hal itu bisa terjadi.

“Kita juga sedang melakukan kajian terkait dengan apa yang sudah terjadi di beberapa desa. Itupun nanti akan jadi kajian kita untuk diteruskan di Pleno Kabupaten,” kata dia.

Informasi dari sumber rasioo.id, ketidaksinkronan data terjadi karena ada pemindahan suara secara besar-besaran ke calon anggota DPR RI. Bahkan sumber itu menyebut ada dana miliaran rupiah yang digelontorkan untuk memengaruhi hasil pleno tingkat kecamatan agar menguntungkan caleg tersebut.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar