Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 7 Maret 2024

RASIOO.id – Manfaatkan Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A dan C, warga di Kabupaten Tangerang bisa mendatangi Pospol Telaga Besari dengan jam operasional pelayanan dari pukul 08.00 – 14.00 WIB .

Program SIM Keliling di Pospol Telaga Besari ini berlangsung setiap Kamis, 07 Maret 2024.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menyediakan layanan SIM keliling, untuk mempermudah warga Kota Serang memperpanjang SIM.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar