Dua Bulan Jadi DPO, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Cipondoh Belum Tertangkap

RASIOO.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial D (17) di Cipondoh, Kota Tangerang, hingga kini masih bergulir. Lebih dari dua bulan setelah kejadian, terduga pelaku berinisial I atau Ivan masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum korban, Andu Harahap, mengatakan pihaknya belum memperoleh perkembangan signifikan terkait proses penyidikan. Ia mengaku baru mengetahui status DPO terduga pelaku setelah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik.

“Iya, jadi terkait update-nya, jujur untuk beberapa bulan ini saya pribadi sebagai kuasa hukum itu tidak mendapatkan update apa pun dari kepolisian. Bahkan status DPO itu saya baru tahu tadi setelah saya minta SP2HP dari penyidik,” ujar Andu, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Andu, kondisi korban masih dipengaruhi rasa takut setelah kejadian. Korban disebut menjadi lebih waspada ketika bertemu orang yang tidak dikenal dan terus mengkhawatirkan keselamatannya.

Andu mengatakan korban bahkan sempat mengungkapkan keinginan untuk mencari sendiri keberadaan terduga pelaku karena merasa pencarian yang dilakukan belum membuahkan hasil.

“Kalau memang udah polisi enggak bisa, udah stop-stop aja, biar aku yang cari sendiri. Apa pun yang terjadi yang penting si I ini ketangkap,” kata Andu menirukan ucapan korban.

Andu khawatir tindakan tersebut justru membahayakan korban. Ia meminta korban tidak mencari terduga pelaku sendiri dan tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.

“Jadi jangan sampai ini terjadi, jangan sampai ini udah jadi korban, bahkan udah jadi korban harus celaka lagi untuk kedua kalinya dengan tingkah dia yang dia ngerasa enggak percaya sama penegakan hukum khususnya dari polisi,” ujarnya.

Andu menyebut sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

Ia juga meminta polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu terduga pelaku. Menurutnya, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Tapi kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran I ini dan siapa pemeran pembantunya. Karena kalau kita lihat dari olah TKP waktu itu, itu tidak memungkinkan untuk si I ini melakukan perbuatan itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, Andu mengungkapkan korban sebelumnya sempat mendatangi rumah terduga pelaku setelah kejadian. Dalam kesempatan tersebut, korban disebut mendapat ancaman menggunakan senjata tajam.

“Dan dia masih nge-chat dengan kalimat yang menurut saya itu ancaman. Jadi korban lebih ketakutan lagi sekarang. Jadi itulah yang jadi kekhawatiran kita. Kalau ini I ini dibiarkan, ini kayaknya enggak tahu kita tentang keselamatan korban ini seperti apa,” tuturnya.

Di tengah pencarian terhadap Ivan, Andu juga menyoroti beredarnya foto yang diduga merupakan terduga pelaku melalui akun Instagram @infocipondoh pada Selasa, 15 September 2026.

Ia meminta kepolisian menelusuri asal foto tersebut dan mengembangkan informasi yang mungkin dapat membantu menemukan keberadaan terduga pelaku.

“Nah, kita juga mendorong daripada pihak kepolisian, khususnya dalam hal ini Polres Kota Tangerang untuk menggali informasi dari Info Cipondoh, dari mana dia mendapatkan foto tersebut,” katanya.

Andu juga menyoroti pendampingan terhadap korban dari UPTD PPA Kota Tangerang. Ia berharap pendampingan tidak hanya berfokus pada kondisi psikologis, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan korban selama proses hukum berlangsung.

“Jadi saya rasa untuk UPTD Kota Tangerang khususnya di sini untuk PPA Kota Tangerang itu harusnya ada andil di sini, bukan hanya memeriksa psikis. Ini kan bukan masalah psikis doang gitu loh,” ujarnya.

Ia kemudian meminta masyarakat dan warganet ikut mengawal proses hukum. Namun, ia mengingatkan agar perhatian publik tidak berubah menjadi tindakan yang menyudutkan korban.

“Kami sebagai kuasa hukum juga mengharapkan kepada warganet supaya tetap mengawal perkara ini dan yang lebih penting jangan pernah menyudutkan klien kami, karena mengingat klien kami adalah korban dan bukan pelaku,” harapnya.

“Adapun hal-hal yang menjadi pertanyaan oleh warganet, biarkan proses hukum yang akan menjawab. Mari kita kawal bersama terkait kasus ini,” pungkasnya.

Hingga Selasa, 22 September 2026, terduga pelaku Ivan masih berstatus DPO dan keberadaannya belum diketahui. Kuasa hukum berharap polisi segera menemukan terduga pelaku sehingga proses hukum dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan.

Komentar