RASIOO.id – Polresta Bogor Kota tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, saat bulan suci Ramdhan.
Untuk kalian warga Kota Bogor yang SIM nya sudah hampir mati, ada baik nya sebelum memasuki libur panjang hari Raya Idul Fitri, segera lakukan perpanjangan di layanan SIM keliling yang telah di sediakan.
Selasa 12 Maret 2024, Polresta Bogor Kota menyediakan mobil layanan SIM keliling yang menetap di halaman Parkir Mitra 10 Sholeh Iskandar, kalian bisa melakukan pendaftaran mulai pukul 08:00-09:00 WIB.
Anda bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
3.SIM B II Rp80.00 - SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM;
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News