RASIOO.id – Satpas Polres Bogor menggelar pelayanan SIM keliling pada, Jumat, 16 Maret 2024 di area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Masyarakat bisa mendatangi lokasi dengan jam pelayanan dari pukul 09:00-12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Dan yang terpenting, pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Pemohon harus membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News












Komentar