RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung mengunjungi Satpas Polres Bogor atau pelayanan Mobil SIM Keliling yang sudah disediakan.
Sabtu 02 Maret 2024, Mobil layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi:
- Lokasi 1: di halaman parkir Mitra 10 Cibinong mulai pukul 09:00-12:00 WIB.
- Lokasi 2: Mc Donald’s Sukahati, jam 16:00-20:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Pemohon bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Apabila pengendara sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News