RASIOO.id – Parkiran luar Mall Jambu 2, Kota Bogor setiap Sabtu, 16 Maret 2024, selalu menjadi tempat perpanjangan SIM A dan C dari Satpas Polresta Bogor Kota.
Perpanjangan ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki SIM yang masa aktifnya belum habis H-3 dari tanggal penerbitannya.
Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi layanan mobil SIM keliling ini, harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk registrasi.
Ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1). Pemohon harus membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News