RASIOO.id -Polresta Tangerang membuka layanan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C untuk warga Kabupaten Tangerang.
Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Sabtu 16 Maret 2024, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 19.00 – 21.00 WIB.
Disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, dan juga menjaga ketertiban.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM;
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.
Simak rasioo.id di Google News