RASIOO.id – Polres Tangerang membuka layanan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C untuk warga Kabupaten Tangerang.
Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Tangerang, Jumat 05 April 2024.
Mobil layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi:
- pertama berada di Mitra 10 Bitung mulai pukul 07:00-10:00 WIB.
- kedua berada di Ramayana Cikupa mulai pukul 10:00-15:00 WIB.
Perlu diketahui kalau layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.
Simak rasioo.id di Google News