RASIOO.id – Polresta Serang Kota menyiapkan dua lokasi pelayanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat memproses SIM A atau C. Sehingga, masyarakat pun tidak perlu repot-repot menyambangi kantor polisi.
Hari ini, Jumat 05 April 2024, Mobil layanan SIM keliling ini beroperasi di Alun-alun Kramatwatu dan Depan Mall Ramayana, pukul 08.00-13-00 WIB.
SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang pada layanan SIM Keliling Kota Serang adalah SIM yang masih berlaku atau belum melampaui masa berlaku.
Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa:
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
- Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Harap selalu menjaga ketertiban untuk segala proses pengurusan SIM termasuk saat kedatangan dan mengantri. Jangan lupa perhatikan kedisiplinan dan keamanan dalam berkendara.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar