RASIOO.id – Pada Kamis, 18 April 2024, Polresta Bogor Kota akan mengadakan layanan SIM keliling di Mall Boxies Tajur. Layanan ini tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa termasuk surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi e-KTP, dan SIM lama. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses perpanjangan SIM meliputi:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi dengan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu penerbitan SIM. Nama akan dipanggil saat SIM sudah jadi.
Pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar