RASIOO.id – Seorang ayah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Hal itu terungkap pada Jumat, 11 April 2024 saat pelaku berinisial AS ketahuan melalui chattingan milik korban berinisial SNSR.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana memaparkan, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pindana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku AS terhadap Korban SNSR.
“SNSR yang merupakan anak tiri dari Pelaku, dimana menurut Korban, Pelaku AS adalah benar ayah tirinya,” kata AKP Ketut, Rabu, 1 Mei 2024.
AS diketahui sudah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak SNSR duduk sebagai siswi kelas 1 SMP. Teranyar, pencabulan dilakukan AS pada Jumat lalu.
“Telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP yang dimana terakhir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB,” papar dia.
Perlakuan keji AS itu terbongkar oleh saksi F saat melihat isi percakapan korban yang mencurigakan. F kemudian bertanya kepada korban soal pencabulan tersebu.
“Korban mengakui apa yang telah dilakukan Pelaku AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari ayah tirinya,” papar dia.
Polsek Caringin masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) stel pakaian pria, 2 (satu) stel pakaian wanita, 1 (satu) buah sprei tempat tidur,” papar dia.
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar