RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor menyibukan diri dengan kegiatan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk keperluan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor November mendatang.
Namun, penyelenggara pemilu di Pilpres dan Pileg kemarin masih ada yang belum terbayarkan haknya, salah satunya di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Ketua PPS Desa Pasir Jambu Zainal Abidin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap acuh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan hingga Kabupaten. Sebab, sejak Januari hingga Maret honor yang merupakan haknya belum juga diterima.
“Kita udah sabar dari sebelum lebaran, pas mau lebaran, sampai sekarang sudah hampir satu bulan setelah lebaran, masih belum ada tanda-tanda pencairan honor juga,” kata Zainal, Selasa 7 Mei 2024.
Baca Juga: Persiapan Pilkada, KPU Kabupaten Bogor Rekrut Ulang Pantarlih dan KPPS, PPK dan PPS Bakal Dievaluasi
Padahal, kata dia, pihaknya telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan ke KPU sejak Jumat 3 Mei 2024 kemarin.
Kendati begitu, kata dia, jika KPU berpatokan dengan surat keputusan no 53 tahun 2023 itu hanya alasan saja, menurutnya itu sudah bagian dari pekerjaan sekertaris PPS sudah melakukan pekerjaan dan tanggung jawabnya .
“Lagipula, kenapa tidak ada pertimbangan atau kebijakan lain dari KPU terhadap hak PPS yang notabene sudah berjibaku di lapangan, dengan segala beban dan resiko nya,”ucapnya.
“Keputusan 53 itu kan di buat oleh mereka, semestinya lihat juga kondisi real di lapangan untuk bisa dijadikan pertimbangan bagi keputusan lain, Kalo gitu, egois dong kpu mau aman sendiri tanpa memikirkan kondisi nyata di lapangan,”sambungnya.
Zainal melanjutkan, jika betul-betul mengacu pada peraturan tersebut, dia menanyakan kenapa sampai saat ini belum dicairkan. Padahal kewajiban LPJ sudah dikirim.
“Dan kalau memang di unsur sekretariat ada masalah, mestinya mereka bereskan dong, tidak di tumpuk seperti ini. Karena kita selaku PPS tidak ada kewenangan di ranah itu,”tuturnya.
Bahkan dalam hal pencairan anggaran saja, dirinya mengaku Ketua PPS tidak di libatkan hanya sekertaris dan bendahara atau staf keuangan saja.
“Kan sudah jelas bahwa pekerjaan kita selaku badan Ad hoc sudah terlaksana dengan baik dan lancar. Bahkan sampai diketok palu KPU RI,”tuturnya.
Baca Juga: 975 Orang Berebut jadi PPK di KPUD Kabupaten Bogor jelang Pilkada 2024
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor Azhar Hidayatullah mengaku, terkait pencairan honor PPS tersebut sedang dalam proses.
“Baru di proses hari ini, karena Jumat baru antar LPJ,”ucapnya.
Kata dia, KPU dalam pencarian honor mengacu pada surat keputusan nomor 53 tahun 2023.
Dalam surat tersebut berisikan tentang KPU Kabupaten /Kota akan melakukan pemblokiran rekening honorarium badan Adhoc penyelenggara pemilu didalam negeri pada bulan berikutnya.
Apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian SPTJB dan bukti pertanggungjawaban pengguna dana ditingkat panitia pemilihan kecamatan maupun panitia pemungutan suara.
“Ada beberapa yang sedang dilakukan asistensi dan pembinaan, Kan harus diverifikasi dulu kelengkapannya, Kalo dah lengkap baru di proses,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar