RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa anggota DPRD atau DPR RI harus mengundurkan diri jika dirinya Ikut serta sebagai calon kepala daerah di Bumi Tegar Beriman.
“Harus mundur kang,” singkat Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, Jumat 10 Mei 2024.
Namun KPU Kabupaten Bogor tidak menjelaskan soal pengunduran itu, apakah berlaku untuk anggota DPRD aku DPR RI yang sedang menjabat saja atau yang akan dilantik juga.
Baca Juga: KPU Tangerang Pastikan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Untuk Nyalon di Pilkada
Ungkapan itu berbeda dengan pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Hasyim mengklarifikasi bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hasyim menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh status belum dilantiknya caleg terpilih sebagai anggota legislatif.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.
Dalam penjelasannya, Hasyim menyebutkan bahwa jika caleg terpilih tersebut juga merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka ia harus mundur dari jabatan yang sedang dipegangnya saat ini.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi caleg terpilih untuk mundur dari statusnya sebagai caleg.
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.
Hasyim menjelaskan bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang diwajibkan untuk mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah mereka yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Bagi mereka yang belum dilantik, tidak diwajibkan untuk mundur.
Dia juga menyampaikan pentingnya agar Komisi Pemilihan Umum meminta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif, jika mereka tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim menekankan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Selain itu, ia mencatat bahwa jika caleg terpilih gagal dalam Pilkada, mereka masih dapat dilantik secara susulan tanpa adanya larangan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar