Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 18 Mei 2024

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM Keliling bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis. Layanan ini beroperasi di lokasi yang berpindah-pindah untuk memudahkan warga.

Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024, warga Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan jam pendaftaran mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Surat keterangan sehat
  2. Surat keterangan psikologi
  3. Fotokopi e-KTP
  4. SIM lama

Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Setelah foto, pemohon hanya perlu menunggu SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar