RASIOO.id – Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengumumkan bahwa pihaknya membutuhkan 104 Pengawas tingkat Kelurahan/PKD untuk Pemilihan Tahun 2024. Kepastian jadwal pembentukan pengawas Desa/Kelurahan (PKD) baru diterima melalui Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/1/05/2024, yang dikeluarkan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Dalam SK Bawaslu RI tersebut, disebutkan bahwa pengumuman pendaftaran pengawas desa/kelurahan dijadwalkan pada tanggal 15—17 Mei 2024.
“Pada Jumat malam ini juga kami langsung bergerak cepat membuat dan mengedarkan pengumuman Pendaftaran PKD ke sejumlah pemangku kepentingan sampai tingkat kelurahan,” kata Komarulloh pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca Juga : KPU Tangerang Pastikan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Untuk Nyalon di Pilkada
Penerimaan berkas pendaftaran, lanjut Komarulloh, berlangsung pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. Karena pengawas di tingkat kecamatan belum terbentuk, proses awal pendaftaran ditangani oleh Bawaslu Kota. Tempat pendaftaran ditetapkan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jl. Nyimas Melati No. 09, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
“Meski tahap awal pendaftaran ditangani Bawaslu Kota, pada saat Tes Wawancara calon PKD pada tanggal 27—28 Mei 2024, proses ini akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang sudah terbentuk dan dilantik pada tanggal tersebut,” jelas Komarulloh.
Ia berharap jumlah pendaftar PKD terpenuhi dan seluruh pengawas dapat dilantik paling lambat pada tanggal 02 Juni 2024.