RASIOO.id – Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah menuju sistem data tunggal. Wacana ini diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dengan tujuan menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mencegah pembuatan SIM ganda.
“Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus, dikutip dari laman tribratapolri, Sabtu 25 Mei 2024.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Tangerang Sediakan Layanan KTP-el Online, Begini cara Aksesnya!
Yusri Yunus menjelaskan bahwa sistem NIK sudah berjalan baik di Indonesia, di mana setiap warga negara, termasuk bayi yang baru lahir, memiliki NIK yang unik. Dengan menggunakan NIK sebagai nomor SIM, diharapkan semua data kependudukan dapat diintegrasikan menjadi satu data tunggal.
Korlantas berharap agar data SIM nantinya bisa disatukan dengan data KTP, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), semuanya menggunakan NIK.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” jelas dia.
Saat ini, nomor SIM yang ada memungkinkan seseorang untuk memiliki SIM ganda di berbagai wilayah karena hanya berdasarkan nomor urut. Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mencontohkan, seseorang yang sudah memiliki SIM di Jakarta bisa membuat SIM lagi di Palembang karena sistem yang ada saat ini tidak mendeteksi duplikasi tersebut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” terangnya.
Dengan perubahan nomor SIM menjadi NIK, kasus duplikasi kepemilikan SIM di berbagai wilayah bisa dihindari. Petugas akan dengan mudah mengetahui jika seseorang sudah memiliki SIM di suatu wilayah dan tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” ungkap Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Selain mencegah duplikasi, penggunaan NIK sebagai nomor SIM juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi, dengan data yang terintegrasi antara KTP, BPJS, dan dokumen penting lainnya.
“Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” tutupnya.
Wacana ini diharapkan dapat terealisasi mulai tahun depan dan menjadi langkah signifikan dalam penertiban dan integrasi data kependudukan di Indonesia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar