RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Kota Serang kembali hadir untuk menjangkau masyarakat di berbagai lokasi keramaian yang telah ditentukan. Pada hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
SIM A dan SIM C yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling Kota Serang adalah SIM yang masih berlaku atau belum melampaui masa berlaku. Jadwal layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Persyaratan yang wajib dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
- Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak, dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, penting untuk selalu memperhatikan kedisiplinan dan keamanan dalam berkendara. Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya Satlantas Polres Serang Kota untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mempermudah proses perpanjangan SIM agar lebih efisien dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar