RASIOO.id – Masyarakat Kota Serang, Provinsi Banten, dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota pada hari Senin, 3 Juni 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri.
Lokasi dan Jam Layanan:
- Alun-alun Kramatwatu: Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri: Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jadwal layanan dapat berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir, lalu menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Program layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah warga Kota Serang dalam memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan efisien. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tetap dapat berkendara dengan SIM yang sah dan sesuai peraturan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polresta Serang Kota atau menghubungi hotline layanan informasi Satpas Polresta Serang Kota














Komentar