Waduh, Lahan Tempat Pembuangan Sampah dari Tangerang ke Rumpin Bogor Diduga Milik Kepala Desa

RASIOO.id – Tempat pembuangan sampah tak berizin di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memantik emosi warga sekitar yang terganggu aroma busuk dan pencemaran lingkungan. Usut punya usut, lahan yang dijadikan TPS liar tersebut diduga milik Kepala Desa Sukasari, yakni Edih Juhadi.

Menurut warga sekitar, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah terjadi beberapa pekan terakhir. Kini warga mendesak agar aktivitas pembuangan sampah dihentikan.

“Tanahnya punya pak Kades,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Bukan Hanya Sukasari, Bau Busuk Sampah Kampung Wates Menyebar ke Desa Sukamulya dan Tamansari Rumpin

Dia mengatakan, sampah-sampah yang dibuang ke tempat itu menyebabkan bau busuk yang sangat menganggu pernafasan. Warga juga khawatir, kondisi ini akan menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan hidup.

Di bagian lain, Kepala BPD Sukasari, Kecamatan Rumpin, Ridwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan agar kepala desa dan pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan kembali terhadap adanya tempat pembuangan sampah tersebut. Melalui surat BPD nomor 144/005-BPD/VI/2024 bertanggal 14 Juni 2024, BPD secara tegas meminta pembuangan sampah di lokasi tersebut ditutup karena menimbulkan polemik di masyarakat.

“BPD Sukasari yang mempunyai salah satu tugas sebagai wadah penyambung aspirasi masyarakat merekomendasikan agar pembuangan sampah (di lokasi) tersebut ditutup,” kata Ridwan dalam surat tersebut.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar