RASIOO.id – Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengumumkan bahwa sebanyak 331 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan pada Senin, 24 Juni 2024.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP mengeluarkan surat edaran terkait penertiban yang akan dilaksanakan pada hari tersebut.
Cecep menjelaskan bahwa meskipun telah diberikan surat edaran, hingga malam sebelum penertiban, para PKL masih belum mematuhi perintah tersebut.
Oleh karena itu, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan unsur lainnya melakukan tindakan penertiban terhadap PKL yang melawan.
“Namun, sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu. Makanya, kami ingin tim gabungan yang terdiri dari TNI Polri termasuk unsur lainnya melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan perlawanan, khususnya hari ini,” kata Cecep.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan dan peraturan daerah terkait bangunan liar dan bangunan tanpa izin.
“Tujuannya adalah untuk menata wilayah sehingga para PKL di Cisarua bisa berpindah ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, yaitu Rest Area,” bebernya.
Dalam aksi penertiban tersebut, sempat terjadi ketegangan antara aparat dan warga, yang mengakibatkan dua orang diamankan oleh petugas.
“Kalau yang namanya pembongkaran apalagi tadi penghadangan, pasti ada benturan fisik. Tapi khususnya Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan langkah-langkah humanis, santai dalam penanganan tersebut. Tapi ketika para PKL melakukan tindakan anarkis, maka kami melakukan tindakan sesuai ketentuan yang diambil oleh unsur kepolisian,” ucapnya.
“Dua orang diamankan tadi karena benar-benar melakukan perbuatan anarkis kepada anggota kami,” tambahnya.
Cecep juga mengimbau kepada seluruh pedagang untuk segera pindah ke lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, yakni Rest Area, agar tidak terjadi lagi tindakan penertiban yang merugikan kedua belah pihak.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar