RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyampaikan hasil putusan sengketa antara KPU dan pasangan bakal calon Bupati Bogor perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto pada Senin 24 Juni 2024 kemarin.
Hasil putusan Bawaslu yakni mengabulkan sebagian permohonan pemohon alis permohonan Gunawan Hasan atas putusan KPU.
“Kemudian membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bogor yang tertuang dalam model pengembalian dukungan KWK-KPU tertanggal 8 Juni 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Selasa 25 Juni 2024.
Diketahui, KPU Kabupaten Bogor mengembalikan berkas Gunawan Hasan sebagai Bakal Calon Bupati Bogor jalur independen. Pemberian berkas itu sekaligus menyatakan Gunawan Hasan tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Namun, dalam putusan Bawaslu, Gunawan Hasan diberikan kelonggaran untuk kembali memperbaiki sejumlah dukungan yang tidak lolos verifikasi KPU.
Gunawan Hasan diberikan waktu oleh KPU selama 2×24 jam atau hingga Rabu 26 Juni 2024 pukul 23:59 untuk memperbaiki dan mengupload kembali ke aplikasi Silon KPU.
“Memerintahkan KPU (termohon) untuk membuka kembali akses Silon untuk pemohon. Untuk menginput data dokumen syarat dukungan perbaikan selama 2×24 jam sejak dibuka akses Silon tersebut,” papar dia.
Ridwan Arifin memaparkan, KPU Kabupaten Bogor sudah mulai melaksanakan hasil putusan Bawaslu sejak kemarin. Gunawan Hasan, kata dia, akan diputuskan KPU lolos atau tidaknya sebagai pasangan calon Bupati Bogor jalur independen usai melakukan perbaikan.
“KPU sudah tindak lanjut putusan ini, besok terakhir. Prosesnya di KPU,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar