RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengaku baru mengetahui ada tempat wisata bianglala milik BUMD Jawa Barat PT Jaswita yang diduga melanggar aturan.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memaparkan pihaknya baru akan melihat terlebih dahulu dokumen terhadap lokasi wisata yang diduga langganan aturan itu.
“Jadi saya akan melihat dulu dokumennya, karena baru hari ini kami mendapatkan arahan seperti itu, karena berbicara kewenangan tidak mungkin saya intervensi ke sana, begitu ada penugasan perintah dari pak Gubernur tentu akan saya laksanakan,” kata Asmawa, Sabtu 29 Juni 2024.
Asmawa memaparkan, Pemkab Bogor atas izin Pj Gubernur Jawa Barat tidak akan segan menindak wisata tersebut meski milik Pemprov Jawa Barat.
“Kami akan turun ke lapangan mengecek perizinannya apakah sudah sesuai atau tidak manakala tidak sesuai tentu perintah pak Gubernur segera lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar dia.
“Artinya penegakan hukum menjadi penting di sini, dan itu akan kami jadikan sebagai pegangan karena beliau (Pj Gubernur Jawa Barat) adalah kuasa pemilik modal atas BUMD tersebut,” jelasnya.
Sementara, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudi memerintahkan kepada Asmawa Tosepu agar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar di Puncak, sekalipun BUMD dari Jawa Barat.
“Saya katakan, jangan ragu untuk menetapkan aturan, kan kalau disana kami tau ada satu kawasan yang dibangun oleh BUMD kami, kalau memang menyalahi aturan silahkan ditindak dengan tegas, jangan sampai kita menindak desa desa, tapi kami BUMD tidak ditindak,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar