RASIOO.id – Andi Yatman, sopir angkot yang menabrak Hendi Novian, seorang wartawan foto Radar Bogor, akhirnya ditangkap oleh polisi setelah beberapa waktu dalam pelarian. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Bogor pada Senin, 24 Juni 2024, di wilayah Depok.
Kuasa hukum dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Dodi Herman Fartodi, yang juga mewakili Hendi Novian, mengonfirmasi kabar penangkapan ini berdasarkan surat SP2HP yang diterima kliennya.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Saya baru saja kembali dari luar kota dan mendapat informasi ini dari klien kami,” kata Dodi Herman Fartodi.
“Kami mengapresiasi upaya Kapolres dan jajarannya yang telah menangkap pelaku dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.”
Baca Juga: Kabur Setelah Tabrak Wartawan Foto di Bogor, Andi Yatma Sopir Angkot Kini Diburu Polisi
Dengan penangkapan Andi Yatman, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan mengungkap alasan pelaku melarikan diri serta siapa saja yang mungkin membantunya selama pelarian.
Ketika ditanya apakah penangkapan ini akan menyelesaikan permasalahan dengan pihak Kodjari, Dodi menjelaskan bahwa itu adalah persoalan yang berbeda.
“Biarkan pelaku mempertanggungjawabkan tindakannya secara pidana, sementara perusahaan juga harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dodi.
“Pada intinya, kami akan selalu berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Dodi Herman Fartodi.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar